mulai
dari beresan pungutan, sampai azas manfaatnya selalu menjadi tanya pun
dengan rencana pemerintah mengenakan pajak atas tanah nganggur.
lewat
rancangan undang-undang (RUU) pertanahan yang masuk dalam program
legasi nasional (prolegnas) 2017, pemerintah berencana memungut pajak
atas tanah yang nganggur. rencananya, wajib pajak akan membayar lebih
besar disesuaikan dengan nilai tanahnya.
meski
belum menyebut besarannya, aturan ini untuk menyetop aksi para spekulan
tanah. sebab banyak pemilik dana sengaja membeli tanah, mendiamkan baru
menjual setelah harga melesat.
investasi
dalam bentuk tanah memang jadi salah satu investasi yang banyak
diminati warga. selain resiko kecil, harga tanah juga cenderung terus
naik. pajaknya juga jelas yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak
penghasilan (PPh) final saat tanah dijual serta Bea perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibebankan kepada pembeli atau properti.
pengenaan
pajak yang tingi dan berjenjang diharapkan bisa mencegah kepemilikan
tanah yang terkonsentrasi di pemilik dana besar. hanya, pengenaan pajak
tanah yang besar dan berjenjang akan sulit diterima oleh para pemilik
tanah.
mayoritas
para pemilik tanah sudah berinvestasi tanah sejak lama. jika kelak
mereka harus membayar yang terus besar, pemilik tanah yang sudah
memiliki investasi tanah sejak lama, mau tidak mau harus melepas
tanahnya. ini artinya goal menciptakan pemerataan menjadi tidak adil
bagi pemilik tanah lama.
apalagi,
investasi tanah bagi pemilik dana besar acap kali tersulut informasi
atas rencana pengembangan wilayah tertentu menjadi kesempatan bagi
birokrat memborong tanah di sekitar proyek.
proyek
pelabuhan patimban bisa jadi contoh. pasca beredar kabar patimban jadi
pengganti pelabuhan cilamaya akhir 2015, harga tanah di sana langsung
melesat, harga tanah hanya Rp 150 juta, kini menjadi Rp 300 juta . pun
di tanibar, maluku utara yang menjadi lokasi proyek masela. konon,
tanah-tanah di sana sudah dimiliki pejabat di jakarta.
hal-hal
detail seperti harus clear saat aturan pajak tersebut ke luar.
pemerintah harus fair dan berkeadilan atas rencana pajak atas tanah nganggur.HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

0 komentar:
Posting Komentar