Pajak
internasional
adalah kesepakatan perpajakan yang berlaku di antara negara yang
mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan
pelaksanaannya dilakukan dengan niat baik sesuai dengan Konvensi Wina
(Pacta Sunservanda).
Perpajakan
internasional merupakan studi atau penentuan pajak atas subjek orang
atau bisnisdengan hukum pajak negara yang berbeda atau aspek-aspek
internasional dari hukum pajak negaraindividu. Pemerintah biasanya
membatasi ruang lingkup pajak pendapatan mereka dalam beberapacara
teritorial atau menyediakan untuk offset dengan perpajakan yang
berkaitan dengan pendapatanekstrateritorial.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 86908595Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com;
info@kjaashadi.com

0 komentar:
Posting Komentar